Pembacaan Nota Pledoi Kuasa Hukum di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Medialidikkrimsus-ri.net Kab. Kediri-Kasus yang di jalani Hamim Umur 69 tahun warga desa Sumbersari kec Ngoro kab Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah peninggalan orang tuanya di Desa Kencong Kecamaatan Kepung Kab Kediri, selama ini digarap dan dikelola sendiri, ironisnya sebelum kejadian ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya, Hal itu di ketahui Saat yang bersangkutan Menyewakan lahannnya justru Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan Dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri dan saat ini sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri kabupaten kediri.11/5/2023.

Pada tanggal 15/5/2023.

Saat persidangan berlangsung dan terdakwa dihadirkan di depan majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H.muhamad Rifa Rizah.SH,MH JPU (Jaksa Penuntut Umum) M.Iskandar,SH memberikan Tuntutan terhadap Terdakwa dengan tindak pidana Penipuan, Pasal 378 KUHP.

17/5/2023
Hari ini

Suryo safii.SH Kuasa Hukum dan Timnya pada hari membacakan Nota Pledoi di hadapan Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah.MA,SH . Dalam pembacaan Nota Pledoi yang di mohonkan ;
1. Menyatakan terdakwa Hamim alias Khamim alias Kamim Bin Alm NACHROWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dan di ancam pasal 378 KUHP.
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut ( Vrijspaark ) sesuai pasal 191 ayat 1dan 2 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan Hukum ( Onstlaag Van Alle Rechatvervoging ) sesuai pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP;
3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan;
4. Mengembalikan nama Terdakwa di masyarakat;
5. Membebankan biaya perkara ke Negara; atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) M.Iskandar, SH. Tetap pada tuntutannya ke terdakwa yang dkenai pasal 378 setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah.MA,SH.

Sidang putusan di jadwalkan hari Jumat tanggal 19/5/2023 oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Kab. Kediri.

“Semoga besuk Majelis Hakim bisa memberikan Putusan yang seadil-adilnya. Pengharapan dari Terdakwa, keluarga terdakwa, masyarakat pemerhati permasalahan ini dan awak media” //bersambung ( Arya78)

Related posts

Leave a Comment